TINJAUAN TEORI
Konsep Dasar Pendidikan Bagi Calon Pengantin
Peraturan Dirjen Bimas Islam tentang kursus calon pengantin No. DJ.II/491 Tahun 2009 menyebutkan suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi :
Tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam
Pengetahuan agama selama 5 jam
Peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam
Hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam
Kesehatan reproduksi selama 3 jam
Manajemen keluarga selama 3 jam
Psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Susunan materi tersebut cukup lengkap, walaupun belum ada materi terkait dengan parenting. Demikian pula waktu yang harus disediakan durasinya bisa 3 hari (satu hari 8 jam), sedikit memadai.
KIE Kesehatan Reproduksi dan Seksual Bagi Calon Pengantin
Kegiatan KIE Kesehatan Reproduksi dan Seksual bagi Calon Pengantin dilakukan dengan menggunakan alat bantu/media KIE yaitu Lembar Balik Kesehatan Reproduksi dan Seksual bagi Calon Pengantin. Lembar balik tersebut diperuntukkan bagi petugas kesehatan. Informasi kesehatan reproduksi yang diberikan dalam lembar balik adalah:
persiapan pranikah
kesetaraan gender dalam pernikahan
keluarga berencana
kehamilan, pencegahan komplikasi, persalinan dan pasca salin
Infeksi Saluran Reproduksi, Infeksi Menular Seksual serta HIV dan AIDS, termasuk Pencegahan Penularan HIV-AIDS dari Ibu ke Anak (PPIA)
Informasi tentang deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara
gangguan dalam kehidupan seksual suami istri dan mitos pada perkawinan.
MASALAH KESEHATAN REPRODUKSI
Beberapa masalah dapat terjadi pada setiap tahapan siklus kehidupan perempuan, dibawah ini diuraikan masalah yang mungkin terjadi mada setiap siklus kehidupan.
Masalah reproduksi
Kesehatan, morbiditas (gangguan kesehatan) dan kematian perempuan yang berkaitan dengan kehamilan. Termasuk didalamnya juga maslah gizi dan anemia dikalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidaksuburan; Peranan atau kendali sosial budaya terhadap masalah reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan masyarakat terhadap kesuburan dan kemandulan, nilai anak dan keluarga, sikap masyarakat terhadap perempuan hamil. Intervensi pemerintah dan negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya program KB, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya. Tersedianya pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anakanak. Kesehatan bayi dan anak-anak terutama bayi dibawah umur lima tahun. Dampak pembangunan ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi.
Masalah gender dan seksualitas
Pengaturan negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan negara mengenai pornografi, pelacuran dan pendidikan seksualitas. Pengendalian sosio-budaya terhadap masalah seksualitas, bagaimana norma-norma sosial yang berlaku tentang perilaku seks, homoseks, poligami, dan perceraian. Seksualitas dikalangan remaja.Status dan peran perempuan. Perlindungan terhadap perempuan pekerja.
Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
Kencenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja kepada perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban Norma sosial mengenai kekerasan dalam rumah tangga, serta mengenai berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Sikap masyarakat mengenai kekerasan perkosaan terhadap pelacur. Berbagai langkah untuk mengatasi masalah- masalah tersebut.
Masalah Penyakit yang Ditularkan Melalui Hubungan Seksual
Masalah penyakit menular seksual yang lama, seperti sifilis, dan gonorrhea. Masalah penyakit menular seksual yang relatif baru seperti chlamydia, dan herpes. Masalah HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acguired immunodeficiency Syndrome); Dampak sosial dan ekonomi dari penyakit menular seksual. Kebijakan dan progarm pemerintah dalam mengatasi maslah tersebut (termasuk penyediaan pelayanan kesehatan bagi pelacur/Penjaja Seks Komersial). Sikap masyarakat terhadap penyakit menular seksual.
Masalah Pelacuran
Demografi pekerja seksual komersial atau pelacuran.Faktor-faktor yang mendorong pelacuran dan sikap masyarakat terhadap pelacuran.Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan keluarganya.
Masalah Sekitar Teknologi
Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung). Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin (gender fetal screening).Penapisan genetic (genetic screening). Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan.Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah teknologi reproduksi ini.
Macam-Macam Pemeriksaan Kesehatan Pranikah (Premarital Check Up)
Pemeriksaan kesehatan pranikah jenisnya bermacam-macam. Pemeriksaan disesuaikan dengan gejala tertentu yang dialami calon pasangan secara jujur berani dan objektif. Misalnya, pemeriksaan harus dilakukan lebih spesifik jika dalam keluarga didapati riwayat kesehatan yang kurang baik. Namun jika semuanya baik-baik saja, maka cukup melakukan pemeriksaan standar saja, yaitu cek darah dan urine.
Pemeriksaan hematologi rutin (darah) dan analisa hemoglobin
Pengecekan darah diperlukan khususnya untuk memastikan calon ibu tidak mengalami talasemia, infeksi pada darah dan sebagainya. Dalam pengalaman medis, kadangkala ditemukan gejala anti phospholipid syndrome (APS), yaitu suatu kelainan pada darah yang bisa mengakibatkan sulitnya menjaga kehamilan atau menyebabkan keguguran berulang. Jika ada kasus seperti itu, biasanya para dokter akan melakukan tindakan tertentu sebagai langkah, sehingga pada saat pengantin perempuan hamil dia dapat mempertahankan bayinya.
Pemeriksaan Golongan Darah dan Rhesus
Rhesus berfungsi sama dengan sidik jari yaitu sebagai penentu. Setelah mengetahui golongan darah seseorang seperti A, B, AB, atau O rhesusnya juga ditentukan untuk mempermudah identifikasi (+ atau -). Rhesus adalah sebuah penggolongan atas ada atau tiadanya substansi antigen-D pada darah. Rhesus positif berarti ditemukan antigen-D dalam darah dan rhesus negatif berarti tidak ada antigen-D.
Umumnya, masyarakat Asia memiliki rhesus positif, sedangkan masyarakat Eropa ber-rhesus negatif. Terkadang, suami istri tidak tahu rhesus darah pasangannya, padahal perbedaan rhesus bisa memengaruhi kualitas keturunan. Jika seorang perempuan rhesus negatif menikah dengan laki-laki rhesus positif, janin bayi pertama mereka memiliki kemungkinan ber-rhesus negatif atau positif. Jika janin bayi memiliki rhesus negatif, tidak bermasalah. Tetapi, bila ber-rhesus positif, masalah mungkin timbul pada kehamilan berikutnya. Bila ternyata pada kehamilan kedua, janin yang dikandung ber-rhesus positif, hal ini bisa membahayakan. Antibodi anti-rhesus ibu dapat memasuki sel darah merah janin dan mengakibatkan kematian janin.
Pemeriksaan Gula Darah
Pemeriksaan ini bermanfaat untuk mengatahui adanya penyakit kencing manis (Diabetes Melitus) dan juga penyakit penyakit metabolik tertentu.21 Ibu hamil yang menderita diabetes tidak terkontrol dapat mengalami beberapa masalah seperti: janin yang tidak sempurna/cacat, hipertensi, hydramnions (meningkatnya cairan ketuban), meningkatkan resiko kelahiran prematur, serta macrosomia (bayi menerima kadar glukosa yang tinggi dari Ibu saat kehamilan sehingga janin tumbuh sangat besar).
Pemeriksaan HBsAG (Hepatitis B Surface Antigen)
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya infeksi virus hepatitis B, diagnosis hepatitis B, screening pravaksinasi dan memantau clearence virus. Selain itu pemeriksaan ini juga bermanfaat jika ditemukan salah satu pasangan menderita hepatitis B maka dapat diambil langkah antisipasi dan pengobatan secepatnya.
Pemeriksaan VDLR (Venereal Disease Research Laboratory)
Pemeriksaan ini merupakan jenis pemeriksaan yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan ada atau tidaknya infeksi penyakit herpes, klamidia, gonorea, hepatitis dan sifilis pada calon pasangan, sehingga bisa dengan segera menentukan terapi yang lebih tepat jika dinyatakan terjangkit penyakit tersebut. Selain itu pemeriksaan ini juga berguna untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit yang bisa mempengaruhi kesehatan ibu hamil maupun janinnya.
Kasus yang paling banyak terjadi pada calon ibu khususnya di Indonesia dari hasil analisa data medis adalah terjangkitnya virus toksoplasma. Virus ini biasanya disebabkan seringnya mengkonsumsi daging yang kurang matang atau tersebar melalui kotoran atau bulu binatang peliharaan. Oleh karena itu diperlukan pemeriksaan toksoplasma, rubella, virus cytomegalo, dan herpes yaitu yang biasa disingkat dengan istilah pemeriksaan TORCH. Kelompok penyakit ini sering kali menyebabkan masalah pada ibu hamil (sering keguguran), bahkan infertilitas (ketidaksuburan), atau cacat bawaan pada anak.
Pemeriksaan Urin
Pemeriksaan ini bermanfaat untuk mendiagnosis dan memantau kelainan ginjal atau saluran kemih selain itu bisa untuk mengetahui adanya penyakit metabolik atau sistemik. Penyakit infeksi saluran kemih saat kehamilan beresiko baik bagi Ibu dan bayi berupa kelahiran prematur, berat janin yang rendah dan resiko kematian saat persalinan.
Pemeriksaan Infeksi Saluran Reproduksi atau Infeksi Menular Seksual (ISR/IMS)
Pemeriksaan ini ditujukan untuk menghindari adanya penularan penyakit yang ditimbulkan akibat hubungan seksual, seperti sifilis (penyakit raja singa), gonore (gonorrhea, kencing nanah), Human Immunodeficiency Virus (HIV, penyebab AIDS).
Hak– Hak Kesehatan Reproduksi menurut Depkes RI (2002)
Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tidak melawan hukum.
Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan.
Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab.
Tiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi.
Hukumdan kebijakann harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalahreproduksi
Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.
Strategi Pelaksanaan Pendidikan Bagi Calon Pengantin
Berdasar pada permasalahan tersebut, perlu dirumuskan berbagai strategi pendidikan bagi calon pengantin, tidak hanya terbatas pada lembaga penyelenggaranya, akan tetapi juga memperluas lingkup dan cakupannya.
Butuh Keseriusan Pemerintah: Advokasi tiada Henti
Pemerintah mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan bagi calon pengantin. Persiapan fisik bagi calon pengantin akan mempengaruhi proses dalam menjalankan fungsi reproduksinya. Sebagaimana dikemukaan di atas, bahwa usia ideal menikah perempuan minimal usia 20 tahun, sedangkan laki-laki 25 tahun. Akan tetapi dalam aturan perundangan yang ada, yaitu UU No 1 tahun 1974 membolehkan perempuan menikah usia 16 tahun. Dalam UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa usia batasan usia anak 18 tahun. Dengan demikian, perlu terus diperjuangkan adanya perubahan usia menikah bagi perempuan dan laki-laki yang tercantum dalam UU tersebut. Berbagai gerakan telah dilakukan, termasuk diantaranya “Gerakan Nasional Stop Pernikahan pada Anak” yang pada tanggal 3 Oktober 2014 kerjasama KPP-PA, BKKBN, Plan Indonesia dan berbagai Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dilakukan seminar, diskusi, pengajian, dan sebagainya, akan tetapi kasus pernikahan usia anak masih tinggi di Indonesia karena peraturan yang ada, UU No 1 tahun 1974, masih berlaku. Butuh keseriusan pemerintah untuk merevisi UU tersebut, khususnya terkait dengan batas minimal usia perempuan menikah.
Pendidikan Informal (Peran Orang Tua)
Orang tua menjadi model bagi anaknya, termasuk dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang dibinanya. Pola asuh dan kehidupan dalam keluarga akan terekam dalam kehidupan anak. Apabila kehidupan yang dialami seseorang dalam keluarga bahagia, damai penuh kasih sayang maka ia akan berusaha mewujudkan kehidupan keluarganya kelak sebagaimana kehidupan orang tuanya saat kecil, Akan tetapi, bila kehidupan yang dilalui dalam suasana konflik, banyak masalah dan kurang kasih sayang, maka dua altenatif yang muncul. Pertama dia akan mengalami kehidupan yang sama dengan masa kecilnya, artinya meniru apa yang sudah dilakukan orang tua. Dia akan berprilaku bagaimana dia diperlakukan. Kedua, pengalaman pahit dalam kehidupan akan menjadi cambuk dan pelajaran berharga, sehingga dia tidak akan mengulangi pengalaman pahit dalam hidupnya. Oleh sebab itu orang tua berpengaruh terhadap kehidupan keluarga anaknya.
Orang tua hanya memeberi teladan, akan tetapi juga doktrin (ajaran) dan pemahaman terkait membangun keluarga yang sakinah mawadah wa rahma. Prinsip-prinsip hidup akan ditanamkan oleh orang tua kepada anaknya. Demikan juga keterampilan hidup menjadi salah satu “materi” yang diberikan dalam kehidupan dalam keluarga, salah satunya dengan pembiasaan.
Tidak mudah mengubah pola asuh dan kebiasaan yang sudah terbina dalam keluarga, maka langkah awal yang paling strategis adalah melalui pendidikan bagi calon orang tua, dalam hal ini para calon pengantin. Sebelum melangsungkan ikrar (aqad ijab qobul) calon pengantin perlu diberikan pendidikan yang akan menjadi bekal dalam mengarungi rumah tangga yang akan dibinanya
Pendidikan Formal (Peran Sekolah/Perguruan Tinggi)
Terdapat dua cara untuk memasukkan materi pendidikan pra nikah: pertama menjadi satu mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri. Mata kuliah yang terkait langsung dengan persiapan pra nikah adalah Psikologi Keluarga. Sementara untuk menjadi satu mata pelajaran khusus, perlu dipikirkan dan didiskusikan kembali. Belum menjadi perhatian dari para pemikir pendidikan Indonesia untuk memasukkan pendidikan dalam rangka membangun keluarga dalam satu mata pelajaran tersendiri. Kedua, dimasukkan (insert) dalam mata kuliah/pelajaran tertentu.
Pendidikan Non Formal (Peran Masyarakat)
Selama ini pendidikan bagi calon pengantin hanya dilaksanakan dalam bentuk pendidikan non formal, yaitu Kursus bagi Calon Pengantin SUSCATIN. Pelaksanaan SUSCATIN didominasi oleh KUA. Karena jalur non formal yang digunakan, maka istiulah yang digunakan adalah Kursus bagi Calon Pengantin (SUSCATIN). Istilah kursus, yaitu satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar. Kursus merupakan pendidikan nonformal, yaitu jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Memang, pendidikan luar sekolah memiliki keleluasaan jauh lebih besar dari pada pendidikan sekolah untuk secara cepat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah.
Menurut pasal 14 UU Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Kursus diselenggarakan bagi warga belajar yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri, bekerja, mencari nafkah dan/atau melanjutkan ke tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian, penggunaan istilah kursus tersebut diartikan bahwa hanya bagi orang yang memerlukan bekal untuk mengembangkan diri yang perlu kursus, tidak menjadi kewajiban untuk melaksanakannya.
Pendidikan bagi calon pengantin merupakan upaya untuk mempersiapkan individu yang akan melangsungkan pernikahan dan membentuk keluarga, sehingga dapat mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia lahir dan batin, melahirkan generasi yang berkualitas dan bermartabat.
Keharmonisan dalam rumah rumah tangga selalu menjadi dambaan bagi setiap calon pengantin. Namun selama mengarungi bahtera kehidupan tidak sedikit hambatan yang menghadang sehingga suasana harmonis tinggal angan-angan belaka. Oleh sebab itu perlu diberikan bekal bagaimana mewujudkan keharmonisan dalam keluarga dan tanggung jawab suami istri dalam keluarga. Dengan bekal yang memadai, diharapkan pasangan yang hendak menikah siap untuk mengarungi bahtera rumah tangga, siap menghadapi masalah yang mungkin terjadi serta sudah siap dengan solusinya.
Bentuk pendidikan bagi calon pengantin, atau pendidikan pra nikah, bisa dimasukkan dalam pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.
DAFTAR PUSTAKA
Dalimartha,S.2004. Deteksi Dini Kanker dan Simplisia Antikanker. Jakarta: Swadaya
Hidrah.2008.Deteksi Dini Kanker Payudara.Jakarta:Ganesha
Lusa. 2009. Pemeriksaan Payudara Sendiri. Diakses 08 November 2018 dari http://www.sobatsehat.com
Suryaningsih.2009.Metode Pelaksanaan SADARI.Jakarta: Bineka Cipta